Syarat & Ketentuan

Harap baca ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan layanan DanataraLink. Dengan menggunakan platform kami, Anda setuju untuk terikat dengan ketentuan berikut.

1

Syarat & Ketentuan

Dengan menggunakan DanataraLink, Anda menyetujui semua ketentuan yang berlaku. Layanan ini ditujukan untuk pengguna yang memenuhi syarat usia dan hukum di yurisdiksi mereka. Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan informasi akun dan semua aktivitas yang terjadi di dalamnya. Kami berhak mengubah, menangguhkan, atau membatasi layanan sesuai kebijakan kami.

2

Definisi

  • DanataraLink adalah aplikasi pembayaran dan/atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash
  • PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi DanataraLink
  • Pengguna DanataraLink adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun DanataraLink melalui aplikasi DanataraLink yang telah di Download melalui Google Play Store dan/atau melalui website DanataraLink yang beralamat di www.danataralink.id
  • PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna DanataraLink setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/Akun DanataraLink miliknya
  • Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/memasukkan/mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/Akun DanataraLink melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna DanataraLink, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi
  • Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna DanataraLink yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan DanataraLink, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun DanataraLink
  • Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem DanataraLink secara otomatis ke Pengguna DanataraLink yang hanya memuat penawaran-penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi DanataraLink (website resmi DanataraLink), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna DanataraLink
  • Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna DanataraLink menggunakan Akun DanataraLink miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi DanataraLink yang diatur dalam Syarat & Ketentuan ini
  • Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi DanataraLink milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini
3

Registrasi

  • Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna DanataraLink dapat memperoleh Akun DanataraLink dengan cara mengunduh (download) aplikasi DanataraLink melalui Google Play Store menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi DanataraLink, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna DanataraLink
  • Registrasi Akun DanataraLink hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi DanataraLink sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi DanataraLink bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi dan juga DanataraLink
  • Untuk menggunakan fitur pembayaran pada Aplikasi DanataraLink, Pengguna DanataraLink harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun DanataraLink, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna DanataraLink, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh DanataraLink
4

Ketentuan Penggunaan

  • Pengguna DanataraLink wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna DanataraLink sepenuhnya
  • Setiap Pengguna DanataraLink dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun DanataraLink miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur DanataraLink yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna DanataraLink melalui Saluran Resmi DanataraLink
  • Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data-data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut
  • Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi DanataraLink
  • Pengguna DanataraLink bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun DanataraLink miliknya
  • Pengguna DanataraLink wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi DanataraLink (apabila tersedia di Play Store atau pengingat dalam Aplikasi)
  • Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member DanataraLink yang timbul atas penggunaan Aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi
  • PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna DanataraLink baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi DanataraLink atau media lain
  • Pengguna DanataraLink wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya
  • Pengguna DanataraLink akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing-masing Operator Seluler
  • Dalam hal Pengguna DanataraLink kehilangan akses ke akun DanataraLink miliknya, maka Pengguna DanataraLink wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi DanataraLink dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun DanataraLink miliknya
  • Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna DanataraLink berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi DanataraLink ke email Pengguna
  • Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun DanataraLink melalui Saluran Resmi DanataraLink dan telah melalui proses verifikasi ulang
  • Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun DanataraLink menjadi tanggung jawab Pengguna DanataraLink sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna DanataraLink sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas)
  • Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi DanataraLink miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi
  • Pengguna DanataraLink wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi DanataraLink
  • PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun DanataraLink jika terjadi kesalahan posting (pencatatan)
  • Pengguna DanataraLink dapat mengajukan permohonan penutupan akun DanataraLink miliknya melalui Saluran Resmi DanataraLink dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun DanataraLink dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna DanataraLink sepenuhnya
  • PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun DanataraLink yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
  • Pengguna DanataraLink menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna DanataraLink serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun DanataraLink, dan/atau data Transaksi Pengguna DanataraLink kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna DanataraLink
  • Dengan membuka dan menggunakan DanataraLink, maka Pengguna DanataraLink tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku
5

Penanganan Keluhan

  • Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi DanataraLink hanya dapat diajukan oleh Pengguna DanataraLink melalui Saluran Resmi DanataraLink milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna DanataraLink untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna DanataraLink dan dokumen pendukung lainnya
  • PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna DanataraLink sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
6

Penyelesaian Sengketa

  • Pengguna DanataraLink setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna DanataraLink dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah
  • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia

Pernyataan Persetujuan

Dengan menggunakan layanan DanataraLink, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat & Ketentuan ini secara menyeluruh.